Pentingnya Silaturahmi

 



Istilah silaturahmi merupakan bentuk kasih sayang antar sesama manusia. Silaturahmi ini juga sering disebut dengan silaturahim yang terdiri dari dua kata yakni shilah dan Rahim. Kata silah memiliki arti pertalian dan Rahim memiliki arti kasih sayang.  Sehingga silaturahmi berarti menyambungkan kasih sayang.  Sebagian ulama menjelaskan bahwa hakikat dari silaturahmi ialah sikap lemah lembut dan kasih sayang.

Adapun Perintah dari silaruhami diungkapkan dalam al-Qur’an surah al-Ra’du ayat 21:

وَالَّذِيْنَ يَصِلُوْنَ مَآ اَمَرَ اللّٰهُ بِهٖٓ اَنْ يُّوْصَلَ وَيَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ وَيَخَافُوْنَ سُوْۤءَ الْحِسَابِۗ

 

 “Dan orang-orang yang menghubungkan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan, dan mereka takut kepada Rabbnya dan takut kepada hisab yang buruk”

Ibnu Katsir memberikan penjelasan mengenai ayat tersebut. Ayat ini merupakan perintah Allah untuk menjalin silaturahmi, berbuat kebaikan kepada kaum kerabat dan sanak keluarga, selain itu ditujukkan juga kepada fakir miskin,orang-oranng yang memerlukan bantuan dan mendermakan kabajikan karena memiliki rasa takut kepada Allah Swt.  

Dari segi bentuknya, terdapat tiga  tingkatan dalam silaturahmi yakni :

1. Menyambung silaturahmi kepada orang yang memutuskannya,  Ini diungkapkan dalam Hadis nabi :

لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ وَلَكِنَّ الْوَاصِلَ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا

 

 “Bukanlah penyambung orang yang hanya membalas. Tetapi penyambung adalah orang yang apabila diputus rahimnya, dia menyambungnya”. (HR. Al-Bukhari no. 5991).

Selain itu terdapat hadis yang menjelaskan Sesungguhnya perbuatan anak cucu adam diperlihatkan pada setiap kamis malam Jumat, maka tidak akan diterima amalnya orang yang memutus tali silaturahmi. Jika Seseorang menyambung Silaturahmi kemudian ditolak, maka akan menjadi tanggungan dan urusan dia kepada Allah SWT, sedangkan kita terlepas  dari tanggung jawab di hadapan Allah SWT.

2. Menyambung tali silaturahmi kepada orang yang mau menyambung tali silaturahmi dengan kita.

    لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ

 

“Tidak halal bagi seorang muslim untuk berdiam-diaman (tidak menyapa) saudaranya lebih dari tiga hari.” (HR. Bukhari 6237 dan Muslim 2560).

 

3. Memutuskan silaturahmi dengan orang yang memutuskan silaturahmi dengan kita.

Ini menunjukkan bahwa  memutuskan silaturahmi terkadang disebabkan karena faktor-faktor tetentu. Dalam al-Qur’an diungkapakan bahwa faktor yang menyebabkan untuk memutuskan silaturhami itu karena faktor kekuasaan (mencari, mempertahankan, menguasai) dan faktor  berpaling dari keimanan. Sebagaimana pada surah Muhammad ayat 22:

فَهَلْ عَسَيْتُمْ اِنْ تَوَلَّيْتُمْ اَنْ تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ وَتُقَطِّعُوْٓا اَرْحَامَكُمْ ٢٢

 

Apakah seandainya berkuasa, kamu akan berbuat kerusakan di bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaanmu?

Dijelaskan bahwa  sekiranya kamu berkuasa, atau jika kamu berpaling dari iman, kamu akan berbuat kerusakan di bumi, menumpahkan darah, dan memutuskan hubungan kekeluargaan sehingga kamu saling membenci satu sama lain? Ayat ini mencela kaum munafik yang selalu mengejar kesenangan hidup  di dunia. Seandainya orang munafik berkuasa pastilah mereka berbuat aniaya dengan menumpahkan darah, merampas harta dan memutuskan hubungan silaturahmi.

Posting Komentar

0 Komentar