Benarkah Laki-Laki lebih tinggi dari Perempuan?



ketika menyingung perbedaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan maka yang diangkat sebagai perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam Islam ialah Surat  al-Nisa ayat 34 sebagaibagaimana firman-Nya:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ

" Laki-laki (suami) ialah pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah Swt melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan)

pada ayat tersebut terdapat tiga kata kunci yang bisa sama-sama kita kaji yakni : kata al-Rijal, kata qawwamun, dan kata faddalahu ba'dahum 'ala ba'di.


Dari tiga kata tersebut terdapat perbedaan penafsiran baik dari ulama klasik dan kontemporer. Seperti pemaknaan kata al-Rijal oleh ulama klasik diartikan sebagai laki-laki. Hal ini disebabkan karena berhadapan dengan kata al-Nisa yang berarti perempuan. Berbeda halnya pada penafsiran kontemporer yang memaknai kata al-Rijal ialah pelindung. Ini dikaitkan dengan sebab turunnya ayat ini keutamaan laki-laki dikaitkan dengan tanggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga.

Pada kata qawwamun merupakan jama' dari kata qa'im  yang merupakan isim fai'il dari terus menerus. contoh jika diungkapkan 'fulan qama ‘ala syay’in memiliki makna bahwa si fulan  merupakan orang yang mengurus sesuatu. Ketika kata tersebut dihubungkan dengan al-Nisa menjadi qawwamuna 'ala Nisa yakni qawwamuna 'ala zawjuha (pelindung atas istrinya). Sehingga suami memiliki hak untuk mengatur dan memenuhi kebutuhannya. Perlu diinggat bahwa kata qawwamuna merupakan mubalaghah yang menunjukkan bentuk paling tinggi dalam melakukan pekerjaan karena betul-betul menjaga, mengayomi dan mendidik secara bertanggung jawab.

Pada makn faddallahu ba'dahum 'ala ba'din  yakni Allah melebihkan sebagian dari mereka atas sebagian dari yang lain. Al-Qurthubi menafsirkan bawa pria adalah pemimpin atas wanita karena memiliki kelebihan dalam memberikan mahar dan nafkah serta aspek-aspek yang lain. Sedangkan dalam pandangan kontemporer kelebihan yang diberikan tidak berarti sebagai superioritas laki-laki atas perempuan sehingga menunjukkan kesewenangan. Ketika, laki-laki tidak mampu menunjukkan kekuatan dan kelebihan untuk melindungi perempuan. Sehingga berbagai urusan rumah tangga di pimpin oleh istrinya, apakah masih berlaku laki-laki memiliki keutmaan atas perempuan? hal inilah yang menjadi kritikan mufasir kontemporer atas penafsiran klasik.

Dalam pandangan saya, antara laki-laki dan perempuan memiliki kesamaan dimata Allah sebagai seoarang Hamba. Adapun dalam urusan kehidupan tentu mereka keliebihan dan kekurangan masing-masing.  Sehingga, diciptakannya berpasang-pasangan sebagai cara untuk saling melengkapi antara satu dengan yang lainnya. seperti pasangan sendal antara kanan dan kiri. Maka alangkah baiknya. Cara pandang kita ialah bahwa antara laki-laki dan permpuan saling mengisi antara satu sama lain dalam berbagai urusan.


Posting Komentar

0 Komentar